


Pengedar Dollar Palsu Senilai Setara Rp 9,8 Miliar
Polres Metro Tangerang Kota meringkus KR, tersangka pengedar uang dollar AS palsu.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering menurunkan banyak koper besar di rumah kontraknnya.
Polisi kemudian mendatangi kontrakan pelaku di Jalan Raya Salembaran Kosambi, Tangerang pada 11 Juli 2020 dan melakukan penggeledahan.

“Ditemukan satu buah koper warna hitam merek Nevada yang di dalamnya berisikan uang palsu dollar Amerika (Serikat) pecahan 100 USD sebanyak 6.800 lembar,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (22/7/2020).
Lembaran dollar palsu tersebut, lanjut sugeng, ditemukan masih dalam keadaan belum dipotong. Di lokasi juga ditemukan banyak barang bukti lainnya, yakni empat boks berisi uang dollar palsu dan satu koper tambahan berisi tepung terigu dan sisa kapas. “Nilai yang ada dari barang bukti ini bila dikurskan dengan nilai kurs rupiah total Rp 9,8 miliar,” kata dia. Tersangka KR melakukan aksi pencetakan uang dollar palsu tersebut bersama pelaku lainnya yakni PR yang masih dalam pengejaran polisi. KR dijerat dengan Pasal 244 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Subsider Pasal 245 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Polisi Tangkap Pengedar Dolar Palsu Senilai Setara Rp 9,8 Miliar di Tangerang”, https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/22/21590621/polisi-tangkap-pengedar-dolar-palsu-senilai-setara-rp-98-miliar-di.
Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Egidius Patnistik

Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS)
Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) stagnan di pembukaan perdagangan pasar spot hari ini, setelah membukukan pelemahan 0,17% kemarin.
Pada Selasa (14/7/2020), US$ 1 dibanderol Rp 14.520 /US$ di pasar spot. Rupiah sama persis dengan penutupan perdagangan kemarin.
Berikut kurs dolar AS di pasar Non-Deliverable Forwards (NDF) pada pukul 12:30 WIB


Kegiatan Dunia Usaha (SKDU)
Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) mengindikasikan bahwa kegiatan dunia usaha turun pada triwulan II-2020. Hal ini tercermin dari nilai Saldo Bersih Tertimbang (SBT) sebesar -35,75% pada triwulan II-2020, terkontraksi lebih dalam dibandingkan dengan -5,56% pada triwulan I-2020. Penurunan kegiatan dunia usaha terjadi pada seluruh sektor ekonomi dengan penurunan terdalam pada sektor Industri Pengolahan, sektor Perdagangan, Hotel dan Restoran, sektor Jasa-jasa. Hal tersebut terutama disebabkan oleh penurunan permintaan dan gangguan pasokan akibat pandemi COVID-19.
Sejalan dengan penurunan kegiatan dunia usaha, kapasitas produksi terpakai dan penggunaan tenaga kerja pada triwulan II-2020 tercatat lebih rendah dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Sementara itu, kondisi likuiditas dan rentabilitas dunia usaha juga menunjukkan penurunan pada triwulan II-2020, dengan akses terhadap kredit perbankan yang lebih sulit.
Pada triwulan III-2020, responden memprakirakan kegiatan usaha akan meningkat didukung oleh perbaikan seluruh sektor, dengan SBT sebesar 0,52%. Berdasarkan sektor ekonomi, peningkatan kegiatan dunia usaha diprakirakan terutama pada sektor Pertambangan dan Penggalian, serta sektor Jasa-jasa. Peningkatan pada sektor Pertambangan dan Penggalian seiring dengan cuaca yang mendukung dan permintaan yang diperkirakan mulai meningkat. Sementara itu, peningkatan pada sektor Jasa-jasa terutama pada sub sektor administrasi pemerintahan didorong oleh berbagai program pemerintah pusat dan daerah dalam rangka penanggulangan COVID-19.
Hasil lengkap survei dapat dilihat dalam Survei Kegiatan Dunia Usaha di website Bank Indonesia.

BI Perpanjang Kebijakan
Mencermati perkembangan COVID-19 terkini, Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik, dari yang sebelumnya berakhir 30 Juni 2020 menjadi 15 Juli 2020. Dengan demikian jadwal kegiatan operasional dimaksud terhitung setelah tanggal 30 Juni 2020 hingga 15 Juli 2020 tetap mengacu kepada siaran pers BI No.22/24/DKom tanggal 24 Maret 2020.
Perpanjangan kebijakan memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, serta hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan pelaku industri keuangan. Dalam masa prakondisi kenormalan baru, kebijakan operasional BI akan mempertimbangkan upaya peningkatan kegiatan produktif secara bertahap dengan senantiasa memerhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. BI mengimbau industri keuangan termasuk Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) di masa PSBB transisi ini antara lain dengan menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19 baik terkait pribadi maupun dalam rangka pelaksanaan tugas.
Kepala Departemen Komunikasi
Onny Widjanarko
Direktur Eksekutif
Informasi tentang Bank Indonesia