Pengedar Dollar Palsu Senilai Setara Rp 9,8 Miliar

Polres Metro Tangerang Kota meringkus KR, tersangka pengedar uang dollar AS palsu.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering menurunkan banyak koper besar di rumah kontraknnya.

Polisi kemudian mendatangi kontrakan pelaku di Jalan Raya Salembaran Kosambi, Tangerang pada 11 Juli 2020 dan melakukan penggeledahan.

Polisi Tangkap Pengedar Dolar Palsu Senilai Setara Rp 9,8 Miliar ...

“Ditemukan satu buah koper warna hitam merek Nevada yang di dalamnya berisikan uang palsu dollar Amerika (Serikat) pecahan 100 USD sebanyak 6.800 lembar,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (22/7/2020).

Lembaran dollar palsu tersebut, lanjut sugeng, ditemukan masih dalam keadaan belum dipotong. Di lokasi juga ditemukan banyak barang bukti lainnya, yakni empat boks berisi uang dollar palsu dan satu koper tambahan berisi tepung terigu dan sisa kapas. “Nilai yang ada dari barang bukti ini bila dikurskan dengan nilai kurs rupiah total Rp 9,8 miliar,” kata dia. Tersangka KR melakukan aksi pencetakan uang dollar palsu tersebut bersama pelaku lainnya yakni PR yang masih dalam pengejaran polisi. KR dijerat dengan Pasal 244 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Subsider Pasal 245 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Polisi Tangkap Pengedar Dolar Palsu Senilai Setara Rp 9,8 Miliar di Tangerang”, https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/22/21590621/polisi-tangkap-pengedar-dolar-palsu-senilai-setara-rp-98-miliar-di.
Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Egidius Patnistik